" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > prosentase waris 1 anak perempuan dan 2 anak laki < / h3 > " , " isi " :[ " ust . h . ahmad sarwat , lc " , " di tempat " , " ada dua pertannyaanyangingin saya aju : " , " 1 . berapa ideal prosentase untuk bagi waris 3 anak : 1 perempuan dan 2 laki - laki ? " , " 2 . apakah kami hak atas waris dari orang ayah kandung yang telah meni lagi ( 1 org anak laki  kami paham bahwa hal sebut tidak mungkin ) . ingat kami tidak pernah rumah  jarang komunikasi dengan beliau walaupun kami selalu usaha utk ajak komunikasi ingat usia beliauyangsdh sepuh . " , " mohon cerah atas hal sebut  terima kasih atas jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 7 september 2007 01 : 08  " , "  5 . 026 views  n " , " n " , " n " , " ust . h . ahmad sarwat , lc " , " di tempat " , " ada dua pertannyaanyangingin saya aju : " , " 1 . berapa ideal prosentase untuk bagi waris 3 anak : 1 perempuan dan 2 laki - laki ? " , " 2 . apakah kami hak atas waris dari orang ayah kandung yang telah meni lagi ( 1 org anak laki  kami paham bahwa hal sebut tidak mungkin ) . ingat kami tidak pernah rumah  jarang komunikasi dengan beliau walaupun kami selalu usaha utk ajak komunikasi ingat usia beliauyangsdh sepuh . " , " mohon cerah atas hal sebut  terima kasih atas jelas . " , " n " , " ada dua macam ahli waris , yaitu ashabul furudh dan ashabah . ashabul furudh adalah mereka yang sudah tetap nilai prosentase nilai harta waris . misal isteri yang tinggal mati oleh suami , sudah pasti akan dapat 1 / 8 bila suami punya anak atau 1 / 4 bila suami tidak punya anak . " , " putera dan puteridari orang ayah masuk ahli waris yang terima waris dengan cara ashabah . yang maksud dengan ashabah adalah sisa dari harta yang belum beri kepada ahli waris yang status ashabul furudh . " , " jadi anda anda masih punya ibu , ibu anda masuk ahhabul furud . hak beliau adalah 1 / 8 ( 12 , 5 ) dari total nilai harta yang tinggal bagai waris dari ayah anda ( suami ibu anda ) . lalu anda dan saudara - saudari anda , terima " , " nya . sisa itu arti 100 - 12 , 5  82 , 5 atau besar 7 / 8 bagi . " , " anda ayah anda tinggal waris besar 8 milyar , ibu anda dapat 1 milyar dan anda semua bagai anak - anak almarhum cara sama - sama dapat 7 milyar . ini yang sebut bagai ashabah . " , " sekarang tinggal bagi harta itu cara internal bagai sama anak . tentu yang telah turun dari langit adalah bahwa tiap anak laki - laki terima bagi yang besar 2 kali lipat dari yang terima anak perempuan . " , " ( qs . an - nisa : 11 ) " , " jadi kalau anak laki - laki jumlah dua orang , kita anggap saja tiap orang wakil dua bagi . atau olah - olah anggap dua orang anak perempuan . pendek setiap1 anak laki - laki hitung bagai 2 orang anak perempuan . " , " jadi jumlah total adalah olah - olah anak itu jumlah 5 orang , walaupun benar cuma ada tiga , yaitu 2 laki - laki dan 1 perempuan . " , " maka cara bagi sudah sangat mudah . harta yang nila 7 milyar itu bagi 5 sama besar , yaitu rp 1 . 400 . 000 . 000 , - . anak laki - laki dapat 2 bagianasehingga besar adalah rp 1 . 400 . 000 . 000 , - . x 2  rp 2 . 800 . 000 . 000 , - . dan anak perempuan dapat satu bagi yaitu rp 1 . 400 . 000 . 000 , - . " , " hubung ayah dan anak adalah hubung yang abadi dan sifat permanen . tidak akan pernah jadi cerai antara ayah dan anak cara hukum waris . meski dua tidak pernah temu atau tinggal jauh . dan meski pula si ayah telah meni lagi dengan banyak perempuan lain . " , " jadi kalau tanya apakah masih hak , jawab tentu saja masih sangat hak . tetapi apakah si ayah mau beri waris , jawab juga pasti mau dan bisa . lho kok bisa ? " , " ya , karena wari itu hanya beri telah si ayah tinggal dunia . maka tidak ada campur tangan dari si ayah dalam bentuk apa . si ayah sudah di dalam kubur dan justru beliau sama sekali sudah tidak punya hak milik atas harta . toh beliau mati tidak akan bawa harta masuk kubur . " , " begitu beliau tinggal , maka otomatis harta jadi milik anak - anak . selain tentu juga ada hak buat ahli waris lain selain anak , kalau memang ada . " , " kalau isteri baru kuasa dan ambil harta almarhum semua , maka itu adalah tindak kriminal . kecuali kalau masa hidup , si ayah laku bodoh , yaitu hibah semua harta kepada isteri baru . namun tetap harus bukti dengan cara hitam di atas putih dan di depan acara resmi . isteri baru tidak hak main klaim begitu saja . "
